|
Indahnya Ramadhan Berbagi Bersama Zakat Center " Santunan dan Buka Puasa Bersama 1000 Anak Yatim di 5 Kota " |
|
|
|
|
Ditulis oleh Toto Aryoto Suswanto
|
CIREBON – Minggu (12/08/12)  Zakat Center mengadakan acara santunan dan buka puasa bersama anak yatim. Acara yang digelar di Gedung Islamic Centre Kota Cirebon ini berjalan dengan lancar dan sukses. Acara yang dihadiri oleh hampir 1000 orang ini tampak meriah. Selain anak yatim, para donatur dan para pedagang kecil mitra binaan pun nampak larut menikmati rangkaian acara yang disuguhkan panitia. Penampilan santri Griya Tahfidz dan pementasan drama oleh para amil Zakat Center membuat suasana nampak hidup. Menurut Direktur Eksekutif Zakat Center, M. Anwar Musaddad, dalam bulan Ramadhan kali ini Zakat Center membuat program yang tidak biasa. Lembaga Zakat yang mengusung motto “Pusat Pengembangan Zakat Produktif” ini menggelar kegiatan santunan dan buka bersama 1000 anak yatim di 5 kota. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan milad Zakat Center yang ke-9. Sebagai lembaga zakat yang telah dipercaya masyarakat, Zakat Center terus menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial yang memang dibutuhkan masyarakat kurang mampu. ”Selain program-program produktif yang sudah diselenggarakan, seperti bantuan modal usaha mikro bagi para pedagang kecil, di Bulan Ramadhan ini kita adakan kegiatan rutin tahunan berupa santunan dan buka puasa bersama anak yatim. Dan Alhamdulillah pada tahun ini kita bisa selenggarakan di 5 kota, yaitu; Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Majalengka, Indramayu dan Kuningan. Masing-masing daerah mendapat kuota 200 anak yatim”, jelas Anwar. Salah seorang anak yatim yang menerima santunan, Andi menyampaikan rasa senangnya. “Saya sangat senang menerima santunan ini. Bingkisan dan uang saku ini sangat berarti buat saya dan ibu. Mudah-mudahan bisa membantu meringankan beban ibu saya. Dan semoga Zakat Center semakin maju lagi, sehingga kian banyak orang yang terbantu”, katanya dengan wajah sumringah. |
|
Baca selengkapnya...
|
|
Berdayakan Barang Bekas, Jadi Manfaat |
|
|
|
|
Ditulis oleh Toto Aryoto Suswanto
|
|
CIREBON – “Tak ada, yang tak bermanfaat”, itulah salah satu motto Zakat Center yang terus digelorakan. “Semuanya bermanfaat, asalkan kita mampu untuk memanfaatkan dan mendayagunakannya”, tutur Rachmad Fadhilla, Manager Fundraising saat disinggung mengenai program “BranKas” (Program Pemanfaatan Barang Bekas Berkualitas). Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mas Fadhil ini menjelaskan bahwa, “program “BranKas” adalah program penggalangan dana dengan memanfaatkan barang-barang bekas dari masyarakat. Sebenarnya salah satu tujuan program ini adalah membantu masyarakat yang memiliki barang bekas, dan mereka kesulitan untuk memanfaatkan atau mendayagunakan barang-barang tersebut. Daripada numpuk di gudang dan bisa menjadi sarang tikus, lebih baik barang-barang bekas yang sudah tidak terpakai itu diinfaqkan saja. Akan banyak orang yang bisa terbantu”, jelasnya. |
|
Baca selengkapnya...
|
|
Perhitungan Zakat Profesi |
|
|
|
|
Ditulis oleh Admin
|
|
Kamis, 29 Januari 2009 11:48 |
|
Pertanyaan : Bpk. Sutrisno, Depok Cirebon Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya tentang zakat penghasilan (profesi). Kebetulan saya seorang pegawai di salah satu perusahaan swasta, gaji pokok saya sekitar Rp. 2.500.000,- Selain itu, setiap bulan saya dapat bonus dari perusahaan yang jumlahnya bervariasi tergantung dari hasil kerja saya. Untuk bulan ini, bonus yang saya terima Rp. 500.000,-. Sudah wajibkah saya mengeluarkan zakat? Kalau wajib, berapa zakat yang harus saya keluarkan ? Terima kasih. Jawaban : Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Bpk. Sutrisno sudah wajib mengeluarkan zakat, karena memiliki penghasilan yang sudah melebihi nishab. Nishab (batas minimal harta wajib dikeluarkan zakat) untuk zakat penghasilan (profesi ini), sebagian ulama menganalogikannya pada zakat emas, yaitu setara dengan 85 gram emas (setahun). Perhitungan nishabnya; jika kisaran harga emas saat ini Rp. 200.000,- per gram (x) 85 gram = Rp. 17.000.000,- (setahun), maka nishab zakat penghasilan (profesi) setiap bulan; Rp. 17.000.000,- (:) 12 bulan = Rp. 1.416.600,-. Jadi, pegawai yang menerima gaji (honor) setiap bulan minimal Rp. 1.416.600,- per bulan, maka wajib mengeluarkan zakatnya 2,5 persen. Zakat penghasilan (profesi) dikeluarkan dari jumlah penghasilan tetap/gaji pokok ditambah bonus. Dengan demikian, perhitungan zakat Bpk. Sutrisno adalah: Rp. 2.500.000,- (+) Rp. 500.000,- (x) 2,5 % = Rp. 75.000,- Jadi, zakat yang harus dikeluarkan oleh Bpk. Sutrisno adalah sebesar Rp. 75.000,- Dalam Kitab Fiqhuzzakat, Yusuf Qordhowi menyebutkan bahwa untuk lebih menjaga kehati-hatian (ihtiyathon), sebaiknya zakat dihitung dari pendapatan kotor (bruto). Waallahua’lam bisshowab
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
Zakat Center Buka Pendaftaran Beasiswa |
|
|
|
|
Ditulis oleh Toto Aryoto Suswanto
|
|
CIREBON – Menjelang tahun ajaran baru, Zakat Center kembali membuka pendaftaran beasiswa bagi anak-anak yatim dan dhuafa. Menurut Manager P2D, Misja, S.EI, program beasiswa ini setiap tahun kita buka pendaftarannya. Ada beberapa varian program beasiswa yang diadakan oleh Zakat Center. Pertama, program beasiswa tahfidzul qur’an (beasiswa menghafal al-qur’an). Program beasiswa ini dikhususkan untuk anak-anak yatim dan dhuafa lulusan SD/MI. Anak-anak yang mendapatkan beasiswa ini akan mendapatkan beasiswa penuh (full scholarship) dari Zakat Center. Lebih lanjut pria yang berpenampilan cool ini menjelaskan bahwa, “Semua keperluan dan kebutuhan hidup mereka akan ditanggung oleh Zakat Center. Dari mulai biaya sekolah, perlengkapan sekolah, hingga biaya sehari-harinya akan di-cover oleh lembaga. Karena mereka akan tinggal di asrama “Griya Tahfidz” Zakat Center. Dan ini berlaku selama tiga tahun (sampai lulus SMP/MTs). Bahkan jika anak-anaknya mampu untuk terus berprestasi dan hafal Al-Quran 30 juz, maka akan dilanjutkan hingga Perguruan Tinggi”, jelasnya. |
|
Baca selengkapnya...
|
|
|