PENGHIMPUNAN DANA ZISWAF

Jenis Dana
Jumlah
Zakat 1.555.000,00
Infak / Sedekah
7.979.000,00
Wakaf
1.680.000,00
BranKas (Infaq Barang Bekas  Berkualitas )
157.000,00
TOTAL 11.371.000,00
Senin, 09/01/2012

Mutiara Islam Hari Ini

Nomor Rekening

  • bmi2.jpg
  • bni.jpg
  • bni syariah.jpg
  • bri s2.jpg
  • btn s2.jpg
  • logo bjb s.jpg
  • syariah mandiri.jpg

Pengunjung ke :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday47
mod_vvisit_counterYesterday146
mod_vvisit_counterThis week538
mod_vvisit_counterLast week790
mod_vvisit_counterThis month2600
mod_vvisit_counterLast month4058
mod_vvisit_counterAll51966

Online (20 minutes ago): 6
Your IP: 38.107.179.217
,
Now is: 2012-02-23 10:45
  • aqiqah.jpg
  • brankas.jpg
  • wakaf.jpg


Wakaf Tunai: Instrumen Penting Pengentasan Kemiskinan PDF Cetak Email
Ditulis oleh Toto Aryoto Suswanto   

Kemiskinan, adalah suatu kondisi yang sangat menakutkan bagi sebagian besar umat manusia. Secara fitrah, manusia berusaha untuk menjauhinya. Mereka berlomba untuk terus sejauh mungkin tidak berjumpa dalam kehidupannya dengan kemiskinan. Mereka berusaha agar dalam hidupnya tak didera oleh kemiskinan. Segala upaya akan dilakukan untuk meraih kesuksesan dan kesejahteraan.

Bagi sebuah negara, kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utamanya. Bagaimana rakyatnya bisa hidup lebih makmur dan sejahtera. Segala sistem atau konsep yang paling ideal dicari dan diterapkan agar rakyatnya menjauh dari kemiskinan dan mudah untuk mendapatkan kesejahteraan, tak terkecuali oleh bangsa kita.

Namun sayang, hingga hari ini saat usia bangsa Indonesia telah menginjak angka 66 tahun, kemiskinan tetap menjadi problematika mendasar yang masih harus dihadapi bangsa ini. Pemerintah saat ini masih terlihat gamang dengan upaya mengentaskan kemiskinan. Berbagai langkah yang ditempuh bersifat tambal sulam. Di satu sisi, pemerintah belum bisa melepaskan diri dari utang luar negeri berbasis bunga, sehingga utang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan APBN. Namun di sisi lain, utang luar negeri yang belum terserap jumlahnya juga tidak sedikit.

Apapun alasannya, ini merupakan fenomena yang sangat memprihatinkan. Kondisi itu terjadi sebagai akibat paradigma utang konvensional yang tidak berpihak pada sektor riil. Untuk itu, paradigma tersebut harus diubah secara total jika kita ingin melepaskan diri dari jebakan perangkap utang dan tekanan kreditor. Mengembangkan ekonomi syariah menjadi pilihan yang terbaik.

Penerapan konsep ekonomi syariah yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits merupakan jaminan ideal akan terciptanya masyarakat yang maju, mandiri, kuat dan mampu untuk melepaskan diri dari jeratan hutang. Kondisi inilah yang terjadi pada masa Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Selain karena segala transaksi bisnis yang dilakukan pada masa itu bebas dari unsur-unsur MAGHRIB (Maisir/spekulasi, Ghoror/tidak jelas, dan Riba), juga ditopang dengan kesadaran umat untuk menunaikan perintah zakat, infaq dan wakaf.   

Dengan keimanan bahwa Sang Pemilik dan Pemberi Rezeki & Kesejahteraan itu adalah Allah SWT dan keyakinan bahwa harta itu adalah titipan dan amanah dari-Nya, maka mereka dengan tulus dan ikhlas memenuhi hak Allah dengan berbondong-bondong menyisihkan harta mereka di jalan Allah dengan berzakat, berinfaq dan berwakaf.

Kesadaran yang sangat tinggi tentang pentingnya menunaikan hak Allah ini bertambah dahsyat efeknya dengan pengelolaan dan pendayagunaan dana-dana tersebut oleh para sahabat pilihan Rasulullah SAW secara amanah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta dengan program-program produktif yang bisa memberdayakan si penerimanya.

Aplikasi konsep zakat, infaq dan wakaf yang sangat massif ini menjadikan kekuatan umat bertambah berlipat ganda. Rasulullah SAW dan para sahabatnya tak kesulitan membiayai dana operasional untuk perang dan dakwah, membangun infrastruktur negara, serta mensejahterakan umatnya, karena ditopang dengan dana yang sangat besar.  Kekuatan yang dihasilkan dari kemandirian umat ini menjadikan Islam mampu menyebar ke seantero jagad. Dan salah satu konsep yang patut kita teladani yang pada masa itu berkembang adalah penerapan konsep wakaf tunai.    

 

Wakaf tunai (Cash Waqf)

Wakaf tunai (Cash waqf / Wakaf al-nuqud) adalah wakaf yang diberikan oleh Muwakif/Wakif (orang yang berwakaf) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf (Nadzir) untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat, sementara pokok wakaf tunainya tidak boleh habis sampai kapanpun.

Sesungguhnya jika ditelaah, wakaf tunai pada hakikatnya bukan merupakan instrumen baru. Praktik wakaf tunai telah dikenal lama dalam sejarah Islam. Wakaf tunai berkembang dengan baik pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani. Namun baru belakangan ini menjadi bahan diskusi yang intensif di kalangan para ulama dan pakar ekonomi Islam. Dalam sejarah Islam, wakaf tunai sudah dipraktekkan sejak abad ke dua Hijriyah.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits, memberikan fatwanya untuk berwakaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Cara yang dilakukan adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Kebolehan wakaf tunai juga dikemukakan oleh Mazhab Hanafi dan Maliki. Bahkan sebagian ulama Mazhab Syafi’i juga membolehkan wakaf tunai sebagaimana yang disebut Al-Mawardy, ”Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham”.

Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah ibn Umar, katanya: Umar (ayahku) mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, maka beliau mendatangi Rasulullah SAW, dan berkata: “Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang aku tidak hanya ingin mendapatkan hartanya semata, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan tanah itu? Jawab Rasulullah: Jika engkau mau, pertahankan pokok harta tanah itu, dan bershodaqohlah dari hasilnya.” Maka, Umar pun bershodaqoh dengan hasil sebidang tanah itu, beliau tidak menjual atau menghibahkan tanah tersebut, ataupun mewariskannya. Shodaqohnya, beliau salurkan kepada orang fakir-miskin, kerabat, memerdekakan budak, fii sabilillah, tamu, ibnu sabil, dan beliau tidak melarang orang lain untuk mengambil dan memakannya asal sebatas kewajaran, atau memberi makan kawannya asalkan bukan untuk memperkaya diri. (Lihat: HR. Bukhari, bab al-syuruth fii al-waqf, hal. 2737, Muslim dalam Al-Washiyah, bab al-waqf, hal. 1632).

Kebolehan wakaf tunai, juga sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2004 yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI serta berdasarkan fatwa MUI Indonesia tanggal 11 Mei 2002 yang berbunyi :

1). Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah   wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2). Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

3). Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).

4). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.

Dengan diundangkannya UU No. 41 Tahun 2004, maka kedudukan wakaf menjadi sangat jelas dalam tatanan hukum nasional, tidak saja dari sisi hukum Islam (fiqh). Wakaf tunai itu pada dasarnya bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan.Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik.

Padahal, wakaf tunai ini memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bershodaqoh jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau saudagar kaya. Orang bisa berwakaf hanya dengan membeli selembar sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf (nadzir). Hal tersebut berbeda dengan zakat, di mana untuk menjadi muzakki, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang di antaranya adalah hartanya harus melebihi nishab.

 Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan. Bisa dibayangkan, jika 20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf tunai senilai Rp 100 ribu setiap bulan, maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun. Jika 50 juta orang yang berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Sungguh suatu potensi yang luar biasa.

Fakta pun telah menunjukkan bahwa banyak lembaga yang bisa bertahan dengan memanfaatkan dana wakaf, dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan. Sebagai contoh adalah Universitas Al Azhar Mesir, PP Modern Gontor, Islamic Relief (sebuah organisasi pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris), dan sebagainya.
Islamic Relief mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling, atau hampir Rp 600 miliar, dengan menerbitkan sertifikat wakaf tunai senilai 890 poundsterling per lembar. Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara amanah dan profesional, dan disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di Bosnia, wakaf tunai yang disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 7.000 orang melalui program Income Generation Waqf.

Melihat potensinya yang luar biasa, pemerintah hendaknya mulai memikirkan secara serius upaya untuk menggali potensi wakaf tunai ini. Ada tiga langkah yang mendesak untuk dilakukan. Pertama, hendaknya kampanye dan sosialisasi wakaf tunai lebih ditingkatkan. Kedua, segera membentuk dan memperkuat struktur BWI sebagai lembaga nadzir negara. Ketiga, mendorong lembaga pengelola zakat dan lembaga keuangan syariah lainnya untuk mengintensifkan gerakan wakaf tunai sebagai gerakan pengentasan kemiskinan nasional.

Dengan adanya problem kemiskinan yang dialami oleh Indonesia, maka wakaf tunai ini dapat menjadi salah satu instrumen dalam program pengentasan kemiskinan. Karena wakaf tunai arahnya adalah wakaf menjadi produktif dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan di bawah garis kemiskinan. Seseorang yang memiliki uang atau dana yang terbatas pun dapat melaksanakan wakaf tunai ini dengan kemampuannya. Hal ini pernah diungkapkan oleh KH. Tholchah Hasan, Ketua Umum BWI, bahwa saat ini berwakaf tidak harus menjadi kaya terlebih dahulu, berapapun dapat berwakaf tidak dibatasi
 

Login Form



Asmaul Husna

Galeri Foto

  • img_03.jpg
  • img_0341.jpg
  • img_0672.jpg
  • img_0715.jpg
  • img_0741.jpg
  • img_4876.jpg
  • img_5320.jpg
  • img_6021.jpg
  • img_6126.jpg
  • khitan edit.jpg
  • liputan 004.jpg
  • liputan 027.jpg
  • liputan 181.jpg
  • liputan 193.jpg
  • liputan 194.jpg
  • spanduk binaan 016.jpg
  • spanduk binaan 019.jpg
  • spanduk binaan 030.jpg
  • spanduk binaan 033.jpg

Polls

Kemanakah Anda Menyalurkan Zakat Mal Anda Selama Ini ?
 

Konsultasi Online

M. Anwar
Toto Aryoto S.

Who's Online

Ada 3 tamu online

Share

Delicious