|
Pertanyaan : Bpk. Agus, Kaliwulu Cirebon
Asalamu’alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya tentang zakat perdagangan. Kebetulan saya mempunyai usaha jual meubeller. Keuntungan bersih usaha saya selama setahun sekitar Rp. 125.000.000,- sedangkan modal yang di putar dan masih ada pada akhir tahun sekitar Rp. 50.000.000,-. Apakah saya sudah wajib mengeluarkan zakat? Kalau sudah wajib, bagaimana cara penghitungan zakatnya? Mohon penjelasannya.
Jawaban : Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Kewajiban mengeluarkan zakat perdagangan berdasarkan QS. Al - Baqarah : 267 ; “ Hai orang - orang yang beriman nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik - baik dan sebagian dari apa - apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu “. Menurut Imam Razi dalam Kitab Al - Tafsir Al - Kabir disebutkan bahwa semua kekayaan yang diperoleh dari hasil usaha, termasuk perdagangan wajib dizakati. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. At - Taubah : 103 ; Ambilah dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka “. Dalam Kitab Syarhat - Turmuzi dijelaskan bahwa firman Allah SWT “ Ambilah zakat dari sebagian harta mereka “ itu berlaku menyeluruh atas semua harta / kekayaan bagaimanapun jenis, nama dan tujuannya. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh At - Turmuzi ; “ Bayarlah zakat kekayaan kalian “. Mengenai besar zakatnya, harta hasil perdagangan dikenakan zakat 2,5 persen dari keuntungan bersih selama satu tahun ditambah modal yang diputar yang masih ada di akhir tahun (pada saat penghitungan zakat) . Oleh karena itu, jika Bapak mempunyai usaha meubeller dan menghasilkan keuntungan bersih Rp. 125.000.000,- dalam satu tahun, dan pada akhir tahun masih terdapat modal yang diputar Rp. 50.000.000,-, maka perhitungan zakatnya sebagai berikut; Keuntungan bersih (+) modal yang diputar (x) 2,5 % Rp. 125.000.000,- (+) Rp. 50.000.000,- (x) 2,5 % = Rp. 4.375.000,-. Jadi, zakat yang harus dikeluarkan oleh Bapak adalah Rp. 4.375.000,-.
Waallahua’lam bisshowab
|