Login Form



THANKS TO

Pengunjung ke :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday35
mod_vvisit_counterYesterday34
mod_vvisit_counterThis week106
mod_vvisit_counterLast week266
mod_vvisit_counterThis month260
mod_vvisit_counterLast month1022
mod_vvisit_counterAll8772

Online (20 minutes ago): 4
Your IP: 38.107.191.113
,
Now is: 2010-09-07 12:35

Designed by:
SiteGround web hosting Joomla Templates
Konsultasi Zakat
Perhitungan Zakat Perdagangan PDF Cetak Email
Ditulis oleh Admin   
 
Pertanyaan :
Bpk. Agus, Kaliwulu Cirebon
       Asalamu’alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya tentang zakat perdagangan. Kebetulan saya mempunyai usaha jual meubeller. Keuntungan bersih usaha saya selama setahun sekitar
Rp. 125.000.000,- sedangkan modal yang di putar dan masih ada pada akhir tahun sekitar
Rp. 50.000.000,-. Apakah saya sudah wajib mengeluarkan zakat? Kalau sudah wajib, bagaimana cara penghitungan zakatnya? Mohon penjelasannya.
                       
Jawaban :
        Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Kewajiban mengeluarkan zakat perdagangan berdasarkan QS. Al - Baqarah : 267  ; “ Hai orang - orang yang beriman nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik - baik dan sebagian dari apa - apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu “.
         Menurut Imam Razi dalam Kitab Al - Tafsir Al - Kabir disebutkan bahwa semua kekayaan yang diperoleh dari hasil usaha, termasuk perdagangan wajib dizakati. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. At - Taubah : 103 ; Ambilah dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka “.
        Dalam Kitab Syarhat - Turmuzi dijelaskan bahwa firman Allah SWT “ Ambilah zakat dari sebagian harta mereka “ itu berlaku menyeluruh atas semua harta / kekayaan bagaimanapun jenis, nama dan tujuannya. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh

At - Turmuzi ; “ Bayarlah zakat kekayaan kalian “.
Mengenai besar zakatnya, harta hasil perdagangan dikenakan zakat 2,5 persen dari keuntungan bersih selama satu tahun ditambah modal yang diputar yang masih ada di akhir tahun (pada saat penghitungan zakat) .
Oleh karena itu, jika Bapak mempunyai usaha meubeller dan menghasilkan keuntungan bersih
Rp. 125.000.000,- dalam satu tahun, dan pada akhir tahun masih terdapat modal yang diputar
Rp. 50.000.000,-, maka perhitungan zakatnya sebagai berikut;
Keuntungan bersih (+) modal yang diputar (x) 2,5 %
Rp. 125.000.000,- (+) Rp. 50.000.000,- (x) 2,5 % = Rp. 4.375.000,-.
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan oleh Bapak adalah Rp. 4.375.000,-.

Waallahua’lam bisshowab

 


 

LAST_UPDATED2
 
<< Mulai < Prev 1 2 Next > End >>

Halaman 2 dari 2

Random Image

outbont11.jpg

Who's Online

Ada 1 tamu online