PENGHIMPUNAN DANA ZISWAF

Jenis Dana
Jumlah
Zakat 1.555.000,00
Infak / Sedekah
7.979.000,00
Wakaf
1.680.000,00
BranKas (Infaq Barang Bekas  Berkualitas )
157.000,00
TOTAL 11.371.000,00
Senin, 09/01/2012

Mutiara Islam Hari Ini

Nomor Rekening

  • bmi2.jpg
  • bni.jpg
  • bni syariah.jpg
  • bri s2.jpg
  • btn s2.jpg
  • logo bjb s.jpg
  • syariah mandiri.jpg

Pengunjung ke :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday62
mod_vvisit_counterYesterday84
mod_vvisit_counterThis week146
mod_vvisit_counterLast week868
mod_vvisit_counterThis month596
mod_vvisit_counterLast month4058
mod_vvisit_counterAll49962

Online (20 minutes ago): 8
Your IP: 38.107.179.216
,
Now is: 2012-02-06 14:43
  • aqiqah.jpg
  • brankas.jpg
  • wakaf.jpg


Perhitungan Zakat Profesi PDF Cetak Email
Ditulis oleh Admin   

Pertanyaan :

Bpk. Sutrisno, Depok Cirebon

 

     Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya tentang zakat penghasilan (profesi). Kebetulan saya seorang pegawai di salah satu perusahaan swasta, gaji pokok saya sekitar Rp. 2.500.000,- Selain itu, setiap bulan saya dapat bonus dari perusahaan yang jumlahnya bervariasi tergantung dari hasil kerja saya. Untuk bulan ini, bonus yang saya terima Rp. 500.000,-. Sudah wajibkah saya mengeluarkan zakat? Kalau wajib, berapa zakat yang harus saya keluarkan ?  Terima kasih.

Jawaban :

    Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Bpk. Sutrisno sudah wajib mengeluarkan zakat, karena memiliki penghasilan yang sudah  melebihi nishab. Nishab (batas minimal harta wajib dikeluarkan zakat) untuk zakat penghasilan (profesi ini), sebagian ulama menganalogikannya pada zakat emas, yaitu setara dengan 85 gram emas (setahun).
    Perhitungan nishabnya; jika kisaran harga emas saat ini  Rp. 200.000,- per gram (x) 85 gram = Rp. 17.000.000,- (setahun), maka nishab zakat penghasilan (profesi) setiap bulan; Rp. 17.000.000,- (:) 12 bulan = Rp. 1.416.600,-. Jadi, pegawai yang menerima gaji (honor) setiap bulan minimal Rp. 1.416.600,- per bulan, maka wajib mengeluarkan zakatnya 2,5  persen.
    Zakat penghasilan (profesi) dikeluarkan dari jumlah penghasilan tetap/gaji pokok ditambah bonus. Dengan demikian,  perhitungan zakat Bpk. Sutrisno adalah:
 Rp. 2.500.000,- (+)  Rp.  500.000,- (x) 2,5 % = Rp. 75.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan oleh Bpk. Sutrisno adalah sebesar Rp. 75.000,-
    Dalam Kitab Fiqhuzzakat, Yusuf Qordhowi menyebutkan bahwa untuk lebih menjaga kehati-hatian (ihtiyathon), sebaiknya zakat dihitung dari pendapatan kotor (bruto). Waallahua’lam bisshowab

 

 

Login Form



Asmaul Husna

Galeri Foto

  • img_03.jpg
  • img_0341.jpg
  • img_0672.jpg
  • img_0715.jpg
  • img_0741.jpg
  • img_4876.jpg
  • img_5320.jpg
  • img_6021.jpg
  • img_6126.jpg
  • khitan edit.jpg
  • liputan 004.jpg
  • liputan 027.jpg
  • liputan 181.jpg
  • liputan 193.jpg
  • liputan 194.jpg
  • spanduk binaan 016.jpg
  • spanduk binaan 019.jpg
  • spanduk binaan 030.jpg
  • spanduk binaan 033.jpg

Polls

Kemanakah Anda Menyalurkan Zakat Mal Anda Selama Ini ?
 

Konsultasi Online

M. Anwar
Toto Aryoto S.

Who's Online

Ada 4 tamu online

Share

Delicious