Login Form
THANKS TO
![]() |
Pengunjung ke :






![]() | Today | 67 |
![]() | Yesterday | 43 |
![]() | This week | 233 |
![]() | Last week | 266 |
![]() | This month | 387 |
![]() | Last month | 1022 |
![]() | All | 8899 |
Online (20 minutes ago): 6
Your IP: 38.107.191.112
,
Now is: 2010-09-09 21:30
Your IP: 38.107.191.112
,
Now is: 2010-09-09 21:30
| Perhitungan Zakat Perdagangan |
|
|
|
| Ditulis oleh Admin |
Pertanyaan :
Asalamu’alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya tentang zakat perdagangan. Kebetulan saya mempunyai usaha jual meubeller. Keuntungan bersih usaha saya selama setahun sekitar Rp. 125.000.000,- sedangkan modal yang di putar dan masih ada pada akhir tahun sekitar Rp. 50.000.000,-. Apakah saya sudah wajib mengeluarkan zakat? Kalau sudah wajib, bagaimana cara penghitungan zakatnya? Mohon penjelasannya. Jawaban : Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Kewajiban mengeluarkan zakat perdagangan berdasarkan QS. Al - Baqarah : 267 ; “ Hai orang - orang yang beriman nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik - baik dan sebagian dari apa - apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu “. Menurut Imam Razi dalam Kitab Al - Tafsir Al - Kabir disebutkan bahwa semua kekayaan yang diperoleh dari hasil usaha, termasuk perdagangan wajib dizakati. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. At - Taubah : 103 ; Ambilah dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka “. Dalam Kitab Syarhat - Turmuzi dijelaskan bahwa firman Allah SWT “ Ambilah zakat dari sebagian harta mereka “ itu berlaku menyeluruh atas semua harta / kekayaan bagaimanapun jenis, nama dan tujuannya. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh At - Turmuzi ; “ Bayarlah zakat kekayaan kalian “.
![]()
|
| LAST_UPDATED2 |













