PENGHIMPUNAN DANA ZISWAF
| Jenis Dana | Jumlah |
| Zakat | 6.270.000,00 |
| Infak / Sedekah | 11.327.450,00 |
| Wakaf | 915.000,00 |
| BranKas (Infaq Barang Bekas Berkualitas ) | 2.110.000,00 |
| TOTAL | 20.622.450,00 |
| Selasa, 10/04/2012 | |
Mutiara Islam Hari Ini
Nomor Rekening
Pengunjung ke :






![]() | Today | 27 |
![]() | Yesterday | 254 |
![]() | This week | 281 |
![]() | Last week | 1723 |
![]() | This month | 4941 |
![]() | Last month | 7311 |
![]() | All | 70609 |
Your IP: 38.107.179.216
,
Now is: 2012-05-21 04:37
| ZAKAT PRODUKTIF |
|
|
|
| Ditulis oleh M. Anwar Musaddad,S.Ag, M.Si | |||
|
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya tentang zakat produktif. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan zakat produktif ? Apakah Zakat Center menerima dana zakat dari masyarakat dan menyalurkannya melalui program produktif ? Kalau ya, bagaimana caranya agar saya bisa menyalurkannya ke Zakat Center ? Mohon penjelasannya. NN, 081260071xxx Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Zakat produktif maksudnya adalah pengelolaan dan penyaluran dana zakat yang bersifat produktif, yang mempunyai efek jangka panjang bagi para penerima zakat (mustahiq). Penyaluran dana zakat produktif ini dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan disyariatkannya zakat, yaitu mengentaskan kemiskinan umat secara bertahap dan berkesinambungan. Hal ini berbeda dengan penyaluran zakat secara konsumtif (sekali habis), dimana si pemberi zakat (muzakki) menyalurkan zakatnya dengan memberikan uang atau sembako langsung kepada para dhuafa. Penyaluran konsumtif ini kurang memperhatikan aspek pemberdayaan dhuafa, sehingga proses pengentasan kemiskinan umat tidak terjadi. Dan pada kenyataannya, hingga saat ini penyaluran model ini terbukti tidak mampu mengentaskan kemiskinan umat secara lebih permanen. Program-program produktif penyaluran dana zakat memang memerlukan penanganan khusus dan pengelolaan yang baik. Dalam konteks ini, peran Lembaga Amil Zakat menjadi sangat sentral dan strategis. Oleh karena itu, Zakat Center sebagai Lembaga Amil Zakat, disamping menerima dan menghimpun dana Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf dari masyarakat, dalam penyalurannya, Zakat Center lebih memprioritaskan pada program-program produktif. Salah satu bentuk program produktif Zakat Center yang sudah dilakukan dan akan terus dikembangkan adalah dengan memberikan bantuan modal usaha kepada para dhuafa pedagang kecil (mustahiq zakat) yang saat ini sangat rentan terhadap jerat rentenir. Dalam program Zakat Center, para penerima bantuan modal usaha kecil (mustahiq binaan) ini, secara berkala harus mengikuti pembinaan, baik pembinaan ekonomi maupun mental spiritual. Pembinaan rutin yang dilakukan Zakat Center ini dalam rangka mendampingi, memotivasi & mengarahkan mereka agar berhasil dalam usahanya. Diharapkan dengan pemberian “kail” (modal usaha), bukan “umpan” dan diikuti dengan pendampingan & pembinaan terus menerus, beberapa waktu yang akan datang karena usahanya yang sudah berkembang, mereka akan menjadi pemberi zakat. Sehingga hikmah diwajibkannya zakat, yakni menjadikan mustahiq (penerima zakat) menjadi muzakki (pembayar zakat) bisa benar-benar terwujud. Bagi masyarakat yang ingin memberikan & menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh atau Wakafnya ke Zakat Center dapat datang langsung ke kantor: Jl. Dr. Sudarsono No. 274 Cirebon atau bagi yang ingin dijemput zakatnya dapat menghubungi No. Telp. 244 211 /Hp. 0813 2492 1976. Atau transfer melalui rekening lembaga.
|
Login Form
Asmaul Husna
Galeri Foto
Polls
Konsultasi Online
| M. Anwar |
| Toto Aryoto S. |









