PENGHIMPUNAN DANA ZISWAF

Jenis Dana
Jumlah
Zakat 1.555.000,00
Infak / Sedekah
7.979.000,00
Wakaf
1.680.000,00
BranKas (Infaq Barang Bekas  Berkualitas )
157.000,00
TOTAL 11.371.000,00
Senin, 09/01/2012

Mutiara Islam Hari Ini

Nomor Rekening

  • bmi2.jpg
  • bni.jpg
  • bni syariah.jpg
  • bri s2.jpg
  • btn s2.jpg
  • logo bjb s.jpg
  • syariah mandiri.jpg

Pengunjung ke :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday61
mod_vvisit_counterYesterday84
mod_vvisit_counterThis week145
mod_vvisit_counterLast week868
mod_vvisit_counterThis month595
mod_vvisit_counterLast month4058
mod_vvisit_counterAll49961

Online (20 minutes ago): 10
Your IP: 38.107.179.218
,
Now is: 2012-02-06 14:38
  • aqiqah.jpg
  • brankas.jpg
  • wakaf.jpg


Pajak dan Zakat PDF Cetak Email
Ditulis oleh Admin   

            Pertanyaan :

Bpk. Subhan, Palimanan Cirebon

     Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya kaitannya antara zakat dan pajak, apakah orang yang sudah membayar pajak, masih juga wajib membayar zakat ? Mohon penjelasannya.

            Jawaban :

    Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Orang yang sudah membayar pajak, wajib pula mengeluarkan zakat apabila sudah sampai nishab. Hal ini dikarenakan  membayar pajak merupakan kewajiban seorang warga negara terhadap negaranya, sedangkan membayar zakat adalah kewajiban umat Islam terhadap Tuhannya.
     Aturan pajak dibuat oleh manusia, sedangkan kewajiban zakat disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 267 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…”.
    Hal ini dipertegas lagi dengan sabda Rasulullah SAW: ”Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan dari sebagian harta-harta mereka, untuk disedekahkan (dizakatkan). Diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada mereka yang faqir. Apabila mereka mentaatimu dalam hal ini, maka peliharalah akan kedermawanan harta mereka, dan takutlah akan doa orang yang teraniaya. Sungguh tidak ada hijab (penghalang) antara doa mereka itu dengan Allah SWT”. (HR. Jama'ah dari Ibnu Abbas).
     Zakat mempunyai dimensi yang lebih luas dibanding dengan pajak. Selain berhubungan dengan solidaritas sosial, zakat memiliki kaitan dengan keimanan seseorang terhadap Tuhannya. Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa belum sempurna keimanan seseorang sebelum ia membayar zakat. Bahkan dalam QS. Fushshilat: 6-7, Allah SWT berfirman: “Celakalah bagi orang-orang musyrik (orang-orang yang mempersekutukan Allah), yaitu orang-orang yang tidak membayar zakat dan mengingkari hari akhir”. Dari ayat di atas, dijelaskan dengan tegas bahwa Allah memasukkan orang-orang yang tidak membayar zakat dan mengingkari hari akhir ke dalam golongan orang-orang musyrik. Naudzubillah min dzalik. Waallahua'lam bisshowab.

 

Login Form



Asmaul Husna

Galeri Foto

  • img_03.jpg
  • img_0341.jpg
  • img_0672.jpg
  • img_0715.jpg
  • img_0741.jpg
  • img_4876.jpg
  • img_5320.jpg
  • img_6021.jpg
  • img_6126.jpg
  • khitan edit.jpg
  • liputan 004.jpg
  • liputan 027.jpg
  • liputan 181.jpg
  • liputan 193.jpg
  • liputan 194.jpg
  • spanduk binaan 016.jpg
  • spanduk binaan 019.jpg
  • spanduk binaan 030.jpg
  • spanduk binaan 033.jpg

Polls

Kemanakah Anda Menyalurkan Zakat Mal Anda Selama Ini ?
 

Konsultasi Online

M. Anwar
Toto Aryoto S.

Who's Online

Ada 4 tamu online

Share

Delicious