|
Ditulis oleh Admin
|
|

Pertanyaan : Bpk. Subhan, Palimanan Cirebon Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya kaitannya antara zakat dan pajak, apakah orang yang sudah membayar pajak, masih juga wajib membayar zakat ? Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Orang yang sudah membayar pajak, wajib pula mengeluarkan zakat apabila sudah sampai nishab. Hal ini dikarenakan membayar pajak merupakan kewajiban seorang warga negara terhadap negaranya, sedangkan membayar zakat adalah kewajiban umat Islam terhadap Tuhannya. Aturan pajak dibuat oleh manusia, sedangkan kewajiban zakat disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 267 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…”. Hal ini dipertegas lagi dengan sabda Rasulullah SAW: ”Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan dari sebagian harta-harta mereka, untuk disedekahkan (dizakatkan). Diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada mereka yang faqir. Apabila mereka mentaatimu dalam hal ini, maka peliharalah akan kedermawanan harta mereka, dan takutlah akan doa orang yang teraniaya. Sungguh tidak ada hijab (penghalang) antara doa mereka itu dengan Allah SWT”. (HR. Jama'ah dari Ibnu Abbas). Zakat mempunyai dimensi yang lebih luas dibanding dengan pajak. Selain berhubungan dengan solidaritas sosial, zakat memiliki kaitan dengan keimanan seseorang terhadap Tuhannya. Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa belum sempurna keimanan seseorang sebelum ia membayar zakat. Bahkan dalam QS. Fushshilat: 6-7, Allah SWT berfirman: “Celakalah bagi orang-orang musyrik (orang-orang yang mempersekutukan Allah), yaitu orang-orang yang tidak membayar zakat dan mengingkari hari akhir”. Dari ayat di atas, dijelaskan dengan tegas bahwa Allah memasukkan orang-orang yang tidak membayar zakat dan mengingkari hari akhir ke dalam golongan orang-orang musyrik. Naudzubillah min dzalik. Waallahua'lam bisshowab.
|