Nomor Rekening

  • rek wakaf.jpg
  • rek zakat 1.jpg
  • rek zakat 2.jpg
  • rek zakat 4.jpg
  • rek zakat 5.jpg
  • rek zakat 6.jpg
  • rek zakat 7.jpg

Pengunjung ke :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday286
mod_vvisit_counterYesterday412
mod_vvisit_counterThis week2236
mod_vvisit_counterLast week2735
mod_vvisit_counterThis month9071
mod_vvisit_counterLast month13109
mod_vvisit_counterAll187439

Online (20 minutes ago): 6
Your IP: 50.19.155.235
,
Now is: 2013-05-24 20:16

Error
  • Folder doesn't exist or doesn't contain any images
Konsultasi Zakat
Zakat Penghasilan Suami Istri PDF Cetak Email
Ditulis oleh Toto Aryoto Suswanto   
Assalamu'alaikum, saya ingin bertanya mengenai ketentuan zakat penghasilan. saya dan suami mempunyai penghasilan perbulan sebesar 3,7 juta rupiah. dengan pengeluaran untuk pembayaran cicilan rumah sebesar 1.700.000/bulan, kebutuhan sehari-hari seperti biaya transport dan biaya sekolah anak dan adik-adik saya mencapai 2 juta rupiah/bulan, kemudian ada tabungan pendidikan anak saya di bank yang tahun ini mencapai nilai 9 juta rupiah, dan tabungan lainnya senilai 2 jt. setiap 3 bulan sekali saya mendapat tunjangan sebesar 5,4 juta rupiah dengan rincian pengeluaran atas uang tersebut : tabungan haji + tabungan pendidikan sebesar 650.000 x 3 bln = 1.950.000. pertanyaan saya adalah :
1)  apakah ketika saya mendapat tunjangan per 3 bulan ini wajib dikeluarkan zakatnya??
2) berapakah minimal harta yang harus dimiliki agar bisa membayar zakat penghasilan tahunan?
3) jika membayar zakat penghasilan atau zakat fitrah, yang manakah yang harus didahulukan, apakah keluarga kita yang termasuk golongan berhak menerima zakat atau orang lain yang bukan keluarga yang memenuhi kriteria penerima zakat?

atas jawabannya saya ucapkan terima kasih, karena saat ini saya bingung mengenai hal tersebut.
Wassalamu'alaikum.
 
This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it
 
Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Baca selengkapnya...
 
ZAKAT PRODUKTIF PDF Cetak Email
Ditulis oleh M. Anwar Musaddad,S.Ag, M.Si   

 Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya tentang zakat produktif. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan zakat produktif ? Apakah Zakat Center menerima dana zakat dari masyarakat dan menyalurkannya melalui program produktif ? Kalau ya, bagaimana caranya agar saya bisa menyalurkannya ke Zakat Center ?  Mohon penjelasannya.

 NN, 081260071xxx

 Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Zakat produktif maksudnya adalah pengelolaan dan penyaluran dana zakat yang bersifat produktif, yang mempunyai efek jangka panjang bagi para penerima zakat (mustahiq). Penyaluran dana zakat produktif ini dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan disyariatkannya zakat, yaitu mengentaskan kemiskinan umat secara bertahap dan berkesinambungan.

Hal ini berbeda dengan penyaluran zakat secara konsumtif (sekali habis), dimana si pemberi zakat (muzakki) menyalurkan zakatnya dengan  memberikan uang atau sembako langsung kepada para dhuafa. Penyaluran konsumtif ini kurang memperhatikan aspek pemberdayaan dhuafa, sehingga proses pengentasan kemiskinan umat tidak terjadi. Dan pada kenyataannya, hingga saat ini penyaluran model ini terbukti tidak mampu mengentaskan kemiskinan umat secara lebih permanen.

Baca selengkapnya...
 
Kaitan Zakat Dengan Bencana PDF Cetak Email
Ditulis oleh Admin   

          NN, 08132758xxx

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya kaitan antara zakat dan bencana yang akhir-akhir ini kerap terjadi di negara kita. Apakah kejadian itu ada kaitannya dengan kelengahan kita mengabaikan perintah-perintah Allah, termasuk perintah mengeluarkan zakat? Mohon penjelasannya.
                                       
          Jawaban :  

Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Dalam Al-Qur'an banyak disebutkan kisah-kisah umat terdahulu yang ditimpa berbagai bencana, dan semuanya adalah karena mereka durhaka kepada  Allah.  Dalam QS. Al-Israa': 58, Allah SWT berfirman; “Tak ada suatu negeripun (yang durhaka penduduknya), melainkan Kami membinasakannya sebelum hari kiamat atau Kami azab (penduduknya) dengan azab yang sangat keras. Yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Lauh Mahfuzh)”.
Dikisahkan dalam Al-Qur'an sebuah negeri (Saba'), kini daerah Yaman yang dulunya subur & makmur, tetapi pada akhirnya diluluhlantakkan dengan bencana banjir bandang (tsunami) karena mereka ingkar dan tidak bersyukur kepada Allah. Hal ini dikisahkan dalam firman-Nya QS. Saba': 15-16 yang berbunyi; “Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan kiri. (Kepada mereka dikatakan): Makanlah olehmu dari rezeki yang dianugerahkan Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Pengampun. Tetapi mereka berpaling (ingkar), maka Kami datangkan kepada mereka banjir bandang yang sangat besar dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl (sejenis cemara) dan sedikit dari pohon Sidr (sejenis bidara)”.

Baca selengkapnya...
 
Pajak dan Zakat PDF Cetak Email
Ditulis oleh Admin   

            Pertanyaan :

Bpk. Subhan, Palimanan Cirebon

     Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya kaitannya antara zakat dan pajak, apakah orang yang sudah membayar pajak, masih juga wajib membayar zakat ? Mohon penjelasannya.

            Jawaban :

    Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Orang yang sudah membayar pajak, wajib pula mengeluarkan zakat apabila sudah sampai nishab. Hal ini dikarenakan  membayar pajak merupakan kewajiban seorang warga negara terhadap negaranya, sedangkan membayar zakat adalah kewajiban umat Islam terhadap Tuhannya.
     Aturan pajak dibuat oleh manusia, sedangkan kewajiban zakat disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 267 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…”.
    Hal ini dipertegas lagi dengan sabda Rasulullah SAW: ”Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan dari sebagian harta-harta mereka, untuk disedekahkan (dizakatkan). Diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada mereka yang faqir. Apabila mereka mentaatimu dalam hal ini, maka peliharalah akan kedermawanan harta mereka, dan takutlah akan doa orang yang teraniaya. Sungguh tidak ada hijab (penghalang) antara doa mereka itu dengan Allah SWT”. (HR. Jama'ah dari Ibnu Abbas).
     Zakat mempunyai dimensi yang lebih luas dibanding dengan pajak. Selain berhubungan dengan solidaritas sosial, zakat memiliki kaitan dengan keimanan seseorang terhadap Tuhannya. Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa belum sempurna keimanan seseorang sebelum ia membayar zakat. Bahkan dalam QS. Fushshilat: 6-7, Allah SWT berfirman: “Celakalah bagi orang-orang musyrik (orang-orang yang mempersekutukan Allah), yaitu orang-orang yang tidak membayar zakat dan mengingkari hari akhir”. Dari ayat di atas, dijelaskan dengan tegas bahwa Allah memasukkan orang-orang yang tidak membayar zakat dan mengingkari hari akhir ke dalam golongan orang-orang musyrik. Naudzubillah min dzalik. Waallahua'lam bisshowab.

 
Apa Itu Nishab PDF Cetak Email
Ditulis oleh Admin   

            Pertanyaan :

Bpk. Erman, Sumber Cirebon

  Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya masih belum paham tentang istilah “nishab” dalam zakat. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan “nishab” ? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

             Jawaban : 
              
  Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. “Nishab” adalah batas minimal harta yang wajib dizakati atau jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya. Telah mencapai nishab merupakan salah satu syarat harta wajib dizakati. Seperti hasil pertanian, nishabnya adalah 5 (lima) Ausuq atau setara dengan 653 kg gabah kering (520 kg beras). Hal ini berlandaskan Hadits Nabi SAW yang berbunyi; ” …Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuq”. (H.R. Muslim). Kalau 5 (lima) ausuq dikonversikan ke ukuran kilogram, maka penghitungannya sebagai berikut;
Ausuq jamak dari wasaq
1 wasaq = 60 sha'
1 sha'      = 2,176 kg
    Jadi, 5 wasaq sama dengan 5 x 60 sha' x 2,176 kg = 652,8 kg dibulatkan menjadi 653 kg gabah kering atau setara 520 kg beras. Dari perhitungan ini dapat dijelaskan bahwa apabila seorang petani pada saat panen berhasil menghasilkan minimal 653 kg gabah kering atau setara 520 kg beras, maka ia sudah wajib mengeluarkan zakat. Hal ini berlaku pula pada tanaman atau buah-buahan lainnya.
    Sedangkan nishab untuk zakat emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan untuk zakat perak adalah 200 dirham (595 gram perak). Berdasarkan hitungan yang mu'tabar;
1 dinar emas = 4,25 gram, maka nishab emas; 20 x 4,25 gram = 85 gram.
1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak; 200 x 2,975 gram = 595 gram
Jadi, apabila seseorang memiliki minimal 85 gram emas atau 595 gram perak selama satu tahun, maka ia sudah wajib mengeluarkan zakat.
Waallahua'lam bisshowab.

 
<< Mulai < Prev 1 2 Next > End >>

Halaman 1 dari 2

Login Form



Asmaul Husna

Galeri Foto

Polls

Kemanakah Anda Menyalurkan Zakat Mal Anda Selama Ini ?
 

Konsultasi Online

M. Anwar
Toto Aryoto S.

Who's Online

Ada 8 tamu online