Login Form



THANKS TO

Pengunjung ke :

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday11
mod_vvisit_counterYesterday29
mod_vvisit_counterThis week72
mod_vvisit_counterLast week66
mod_vvisit_counterThis month132
mod_vvisit_counterLast month242
mod_vvisit_counterAll4007

Online (20 minutes ago): 4
Your IP: 38.107.191.119
,
Now is: 2010-03-10 18:15

Designed by:
SiteGround web hosting Joomla Templates
Konsultasi Zakat
Kaitan Zakat Dengan Bencana PDF Cetak Email
Ditulis oleh Admin   

          Pertanyaan :

NN, 08132758xxx

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya kaitan antara zakat dan bencana yang akhir-akhir ini kerap terjadi di negara kita. Apakah kejadian itu ada kaitannya dengan kelengahan kita mengabaikan perintah-perintah Allah, termasuk perintah mengeluarkan zakat? Mohon penjelasannya.
                                       
          Jawaban :  

Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Dalam Al-Qur'an banyak disebutkan kisah-kisah umat terdahulu yang ditimpa berbagai bencana, dan semuanya adalah karena mereka durhaka kepada  Allah.  Dalam QS. Al-Israa': 58, Allah SWT berfirman; “Tak ada suatu negeripun (yang durhaka penduduknya), melainkan Kami membinasakannya sebelum hari kiamat atau Kami azab (penduduknya) dengan azab yang sangat keras. Yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Lauh Mahfuzh)”.
Dikisahkan dalam Al-Qur'an sebuah negeri (Saba'), kini daerah Yaman yang dulunya subur & makmur, tetapi pada akhirnya diluluhlantakkan dengan bencana banjir bandang (tsunami) karena mereka ingkar dan tidak bersyukur kepada Allah. Hal ini dikisahkan dalam firman-Nya QS. Saba': 15-16 yang berbunyi; “Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan kiri. (Kepada mereka dikatakan): Makanlah olehmu dari rezeki yang dianugerahkan Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Pengampun. Tetapi mereka berpaling (ingkar), maka Kami datangkan kepada mereka banjir bandang yang sangat besar dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl (sejenis cemara) dan sedikit dari pohon Sidr (sejenis bidara)”.
Di dalam Al-Qur'an berulangkali Allah sebutkan bahwa diantara perintah-Nya yang harus ditunaikan adalah zakat. Karena apabila perintah zakat dilalaikan, maka Allah akan menurunkan berbagai bencana, diantaranya kelaparan dan kekeringan, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW; “Golongan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa bencana kelaparan dan kemarau panjang”. (HR. Muslim).
Oleh karenanya, dengan datangnya bencana yang terus beruntun menimpa negeri tercinta ini, masihkah kita beranggapan bahwa itu adalah fenomena alam biasa yang tidak ada kaitannya dengan tingkah laku kita? atau kita mulai sadar bahwa memang ada yang salah dengan bangsa ini, sebuah bangsa yang tidak peduli lagi dengan alam, sebuah bangsa yang tanpa sadar “menertawakan” ajaran-ajaran mulia dari-Nya, sebuah bangsa yang dengan bangga melanggar perintah-perintah-Nya?. Semoga, bencana ini menjadi saksi kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya yang sabar, taat dan sadar akan kesalahan-kesalahannya di masa lalu.  Waallahua'lam bisshowab.

LAST_UPDATED2
 
Pajak dan Zakat PDF Cetak Email
Ditulis oleh Admin   

            Pertanyaan :

Bpk. Subhan, Palimanan Cirebon

     Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya kaitannya antara zakat dan pajak, apakah orang yang sudah membayar pajak, masih juga wajib membayar zakat ? Mohon penjelasannya.

            Jawaban :

    Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Orang yang sudah membayar pajak, wajib pula mengeluarkan zakat apabila sudah sampai nishab. Hal ini dikarenakan  membayar pajak merupakan kewajiban seorang warga negara terhadap negaranya, sedangkan membayar zakat adalah kewajiban umat Islam terhadap Tuhannya.
     Aturan pajak dibuat oleh manusia, sedangkan kewajiban zakat disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 267 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…”.
    Hal ini dipertegas lagi dengan sabda Rasulullah SAW: ”Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan dari sebagian harta-harta mereka, untuk disedekahkan (dizakatkan). Diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada mereka yang faqir. Apabila mereka mentaatimu dalam hal ini, maka peliharalah akan kedermawanan harta mereka, dan takutlah akan doa orang yang teraniaya. Sungguh tidak ada hijab (penghalang) antara doa mereka itu dengan Allah SWT”. (HR. Jama'ah dari Ibnu Abbas).
     Zakat mempunyai dimensi yang lebih luas dibanding dengan pajak. Selain berhubungan dengan solidaritas sosial, zakat memiliki kaitan dengan keimanan seseorang terhadap Tuhannya. Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa belum sempurna keimanan seseorang sebelum ia membayar zakat. Bahkan dalam QS. Fushshilat: 6-7, Allah SWT berfirman: “Celakalah bagi orang-orang musyrik (orang-orang yang mempersekutukan Allah), yaitu orang-orang yang tidak membayar zakat dan mengingkari hari akhir”. Dari ayat di atas, dijelaskan dengan tegas bahwa Allah memasukkan orang-orang yang tidak membayar zakat dan mengingkari hari akhir ke dalam golongan orang-orang musyrik. Naudzubillah min dzalik. Waallahua'lam bisshowab.

LAST_UPDATED2
 
Apa Itu Nishab PDF Cetak Email
Ditulis oleh Admin   

            Pertanyaan :

Bpk. Erman, Sumber Cirebon

  Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya masih belum paham tentang istilah “nishab” dalam zakat. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan “nishab” ? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

             Jawaban : 
              
  Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. “Nishab” adalah batas minimal harta yang wajib dizakati atau jumlah minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya. Telah mencapai nishab merupakan salah satu syarat harta wajib dizakati. Seperti hasil pertanian, nishabnya adalah 5 (lima) Ausuq atau setara dengan 653 kg gabah kering (520 kg beras). Hal ini berlandaskan Hadits Nabi SAW yang berbunyi; ” …Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuq”. (H.R. Muslim). Kalau 5 (lima) ausuq dikonversikan ke ukuran kilogram, maka penghitungannya sebagai berikut;
Ausuq jamak dari wasaq
1 wasaq = 60 sha'
1 sha'      = 2,176 kg
    Jadi, 5 wasaq sama dengan 5 x 60 sha' x 2,176 kg = 652,8 kg dibulatkan menjadi 653 kg gabah kering atau setara 520 kg beras. Dari perhitungan ini dapat dijelaskan bahwa apabila seorang petani pada saat panen berhasil menghasilkan minimal 653 kg gabah kering atau setara 520 kg beras, maka ia sudah wajib mengeluarkan zakat. Hal ini berlaku pula pada tanaman atau buah-buahan lainnya.
    Sedangkan nishab untuk zakat emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan untuk zakat perak adalah 200 dirham (595 gram perak). Berdasarkan hitungan yang mu'tabar;
1 dinar emas = 4,25 gram, maka nishab emas; 20 x 4,25 gram = 85 gram.
1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak; 200 x 2,975 gram = 595 gram
Jadi, apabila seseorang memiliki minimal 85 gram emas atau 595 gram perak selama satu tahun, maka ia sudah wajib mengeluarkan zakat.
Waallahua'lam bisshowab.

LAST_UPDATED2
 
Perbedaan Zakat dengan Infaq PDF Cetak Email
Ditulis oleh Admin   

                Pertanyaan :

    Bpk. Zaeni, Klayan Cirebon

    Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya, apakah kalau kita memberi sesuatu kepada peminta-minta di tengah jalan bisa dikatakan sudah berzakat ? Sebenarnya apa perbedaan antara zakat dan infaq ?  Mohon penjelasannya.

                
                 Jawaban :

    Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Pemberian kita kepada peminta-minta (pengemis) yang biasa dilakukan sehari-hari dikategorikan infaq, bukan zakat. Karena zakat memiliki kekhususan tersendiri yang berbeda dengan infaq. Dari segi istilah, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang sudah memiliki harta dengan jumlah tertentu (cukup nishab) untuk dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq) pada waktu yang telah ditentukan. Allah SWT menyampaikan adanya kewajiban zakat dan anjuran berinfaq (shodaqoh) mempunyai maksud dan tujuannya masing-masing. Ada beberapa perbedaan mendasar diantara keduanya, antara lain adalah:
Pertama, Zakat adalah perintah yang wajib (harus) dilaksanakan. Sedangkan infaq adalah sunnah muakkadah (perbuatan sunnah yang sangat dianjurkan).
    Kedua, Zakat ditujukan (diwajibkan) kepada orang-orang muslim yang memiliki harta minimal sudah mencapai nishab (batas minimal harta terkena zakat). Sedangkan infaq dianjurkan kepada setiap muslim, baik yang mampu maupun yang kurang mampu.
Ketiga, Besarnya zakat yang harus dikeluarkan sudah ditentukan (ada yang 2,5 %, 5 %, 10 % atau 20 %) tergantung jenis zakatnya. Sedangkan besarnya infaq tidak ditentukan, berapapun bisa.
Keempat, Zakat dikeluarkan pada waktu tertentu (misal; setahun sekali untuk zakat emas-perak dan perdagangan, setiap masa panen untuk zakat pertanian atau bisa sebulan sekali untuk zakat profesi). Sedangkan infaq bisa dilakukan kapan saja, tidak mengenal waktu, baik dalam keadaan lapang maupun sempit.
    Kelima, Zakat khusus diperuntukkan bagi 8 (delapan) golongan (Faqir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fii Sabilillah dan Ibnu Sabil) sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah: 60. Sedangkan infaq bisa diberikan kepada siapa saja. Waallahua’lam bisshowab.

 

LAST_UPDATED2
 
Perhitungan Zakat Profesi PDF Cetak Email
Ditulis oleh Admin   

Pertanyaan :

Bpk. Sutrisno, Depok Cirebon

 

     Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya mau tanya tentang zakat penghasilan (profesi). Kebetulan saya seorang pegawai di salah satu perusahaan swasta, gaji pokok saya sekitar Rp. 2.500.000,- Selain itu, setiap bulan saya dapat bonus dari perusahaan yang jumlahnya bervariasi tergantung dari hasil kerja saya. Untuk bulan ini, bonus yang saya terima Rp. 500.000,-. Sudah wajibkah saya mengeluarkan zakat? Kalau wajib, berapa zakat yang harus saya keluarkan ?  Terima kasih.

Jawaban :

    Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Bpk. Sutrisno sudah wajib mengeluarkan zakat, karena memiliki penghasilan yang sudah  melebihi nishab. Nishab (batas minimal harta wajib dikeluarkan zakat) untuk zakat penghasilan (profesi ini), sebagian ulama menganalogikannya pada zakat emas, yaitu setara dengan 85 gram emas (setahun).
    Perhitungan nishabnya; jika kisaran harga emas saat ini  Rp. 200.000,- per gram (x) 85 gram = Rp. 17.000.000,- (setahun), maka nishab zakat penghasilan (profesi) setiap bulan; Rp. 17.000.000,- (:) 12 bulan = Rp. 1.416.600,-. Jadi, pegawai yang menerima gaji (honor) setiap bulan minimal Rp. 1.416.600,- per bulan, maka wajib mengeluarkan zakatnya 2,5  persen.
    Zakat penghasilan (profesi) dikeluarkan dari jumlah penghasilan tetap/gaji pokok ditambah bonus. Dengan demikian,  perhitungan zakat Bpk. Sutrisno adalah:
 Rp. 2.500.000,- (+)  Rp.  500.000,- (x) 2,5 % = Rp. 75.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan oleh Bpk. Sutrisno adalah sebesar Rp. 75.000,-
    Dalam Kitab Fiqhuzzakat, Yusuf Qordhowi menyebutkan bahwa untuk lebih menjaga kehati-hatian (ihtiyathon), sebaiknya zakat dihitung dari pendapatan kotor (bruto). Waallahua’lam bisshowab

 

LAST_UPDATED2
 
Artikel Lainnya...
<< Mulai < Prev 1 2 Next > End >>

Halaman 1 dari 2

Random Image

outbont12.jpg

Who's Online

Ada 1 tamu online